Transatu, Banyuangi- Emosi suami berinisial IS (33) meledak setelah mengetahui istri sirinya punya selingkuhan. Sang suami melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah istri sirinya.
Kejadian ini terjadi di Desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan pelaku menduga sang istri sirinya berinisial ISR (26) punya selingkuhan, dari situlah emosi pelaku tidak terkontrol dan berbuat nekat.
“Keduanya sempat cekcok beberapa hari sebelum pembakaran tersebut terjadi,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2023).
Menurutnya, sebelum pembakaran ini terjadi pelaku mendatangi rumah asal istrinya di kecamatan Cluring, setelah bertemu terjadi keributan karena diduga istri mempunyai selingkuhan.
Sedangkan, suasana semakin panas, pelaku merampas hp milik istrinya dan membantingnya sampai menjadi dua bagian.
“Sambil emosi, Pelaku mengajak istrinya pulang ke rumahnya di temurejo,” ungkapnya.
Kemudian, setelah tiga hari tepatnya Jumat (17/02/2023), sang istri sirinya melarikan diri dari rumahnya.
Lanjut Sutarkam, Pelaku semakin emosi dan esok harinya langsung mencari sang istri di kediamannya. Namun, usahanya sia-sia. Meski pelaku telah berkeliling rumah, sang istri siri tak berhasil ditemukan.
“Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api,” pungkasnya.
Setelah itu, pelaku pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala di kamar sampai sore hari api semakin membesar hingga diketahui oleh warga sekitar.
Sehingga, warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah hanya saja kamar, lemari baju, dipan dan pakaian ludes terbakar.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo,” lanjutnya.
Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.
Polisi juga mengamankan Pelaku IS (33). Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP,” Jelasnya.