TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

Transatu, Pekanbaru– Peristiwa Kributan terjadi di area Toko Asia Jaya Steel jalan H. Imam Munandar (Harapan Raya) No.366, B RT.03 RW: 04 Kelurahan tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Riau Pada hari Jumat (17/02/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB.

keributan tersebut terjadi lantaran Anto merasa jadi korban akibat Bisingnya suara bongkar muat barang di gudang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Anto selaku pihak yang dirugikan lantaran gudang bongkar muat barang bersebelahan dengan toko miliknya mengadukan kasus tersebut kepada pengurus lembaga dan beberapa awak media terkait dirinya yang di serang oleh pemilik dan karyawan toko Asia Jaya Steel secara bersama-sama sambil berteriak-teriak di area tersebut

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Mantan Aktivis Pamekasan Soal Perusahaan Rokok Yang Mensupport Event Olahraga Volly

“Mereka meminta saya keluar, juga menyuruh panggil orang kampung itu (Ormas yang mendampingi Anto),” ujar Anto sembari memperjelas dokumentasi foto peristiwa itu

“Sebelum kejadian, saya melemparkan batu kerikil ke atap gudangnya, karena sudah terlalu sering kami ingatkan kepada pemilik gudang  agar bisa mengurangi kebisingan suara saat bongkar muat, agar tidak mengganggu dan demi menjaga rukunnya bertetangga,” kata Anto.

Diketahui bahwa saat ini Anto mengalami beban psikologis baik mental maupun moril. “Saya selaku mayarakat dan sebagai korban sudah pengadukan kasus ini secara tertulis kepada Camat Bukit raya, Lurah Tangkerang Labuai dan diketahui RT 04. Karena saya merasa tidak nyaman dari aktifitas di gudang itu, sangat merasahkan juga polusi udara yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh pihak terkait,” kata Anto.

Baca Juga :  UKK Kasei Ebis IAI Al-Khairat Pamekasan Resmi Dilantik

LPK-RI.B.A.i alias Lembaga Perlindugan Konsumen Badan Advokasi Indonesia sesuai UU NO 8 Tahun 1999 KemenkumHam no AHU 0009632.AH.01.07 THN.2018, melalui sekretaris DPW Riau, Aliamran Piliang Menyampaikan sesuai apa yang disampaikan Anto serta bukti-bukti pengaduannya.

Pihak lembaga Meminta Camat  bukit raya bapak T.Ardi Dwisasti, Lurah tangkerang Labuai Syarifuddin, bersama pihak terkait lainya agar memberi sanksi hukum sesuai aturan bila itu benar adanya pada pelaku usaha yang membandel.

“Pihak lembaga kami yakin Pemerintah kota Pekanbaru akan Merespon dan menindak lanjuti pengaduhan Masyarakatnya sesuai PERDA No.1.2010 yang sudah jelas mengatur. Ada Undang- Undang nya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif, berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Festival Layang Layang LED

Dan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2002 Tanda Daftar Gudang, DPMPTSP PERDA No.2 Tahun 2014 , dan Pengawasan Perisinan (TDG) Tanda Daftar Gudang Tahun 2018. dibawah pengawasan Dinas Desperindag, Satpol PP, Dishub, dan Dlh kota pekanbaru,” kata Ali.

Hingga berita ini dinaikkan pihak media mencoba mengklarifikasi kepada pemilik Toko Asia jaya steel yang disinyalir gudang bongkar muatnya tak berizin, melalui akun Wastshapp nya namun belum direspon.

(Aliap)

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA