Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

- Jurnalis

Minggu, 5 Maret 2023 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Pekanbaru– Peristiwa Kributan terjadi di area Toko Asia Jaya Steel jalan H. Imam Munandar (Harapan Raya) No.366, B RT.03 RW: 04 Kelurahan tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Riau Pada hari Jumat (17/02/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB.

keributan tersebut terjadi lantaran Anto merasa jadi korban akibat Bisingnya suara bongkar muat barang di gudang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Anto selaku pihak yang dirugikan lantaran gudang bongkar muat barang bersebelahan dengan toko miliknya mengadukan kasus tersebut kepada pengurus lembaga dan beberapa awak media terkait dirinya yang di serang oleh pemilik dan karyawan toko Asia Jaya Steel secara bersama-sama sambil berteriak-teriak di area tersebut

“Mereka meminta saya keluar, juga menyuruh panggil orang kampung itu (Ormas yang mendampingi Anto),” ujar Anto sembari memperjelas dokumentasi foto peristiwa itu

“Sebelum kejadian, saya melemparkan batu kerikil ke atap gudangnya, karena sudah terlalu sering kami ingatkan kepada pemilik gudang  agar bisa mengurangi kebisingan suara saat bongkar muat, agar tidak mengganggu dan demi menjaga rukunnya bertetangga,” kata Anto.

Diketahui bahwa saat ini Anto mengalami beban psikologis baik mental maupun moril. “Saya selaku mayarakat dan sebagai korban sudah pengadukan kasus ini secara tertulis kepada Camat Bukit raya, Lurah Tangkerang Labuai dan diketahui RT 04. Karena saya merasa tidak nyaman dari aktifitas di gudang itu, sangat merasahkan juga polusi udara yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh pihak terkait,” kata Anto.

Baca Juga :  Pengaduan Masyarakat Mandek, Ditreskrimum Polda Riau di Soal

LPK-RI.B.A.i alias Lembaga Perlindugan Konsumen Badan Advokasi Indonesia sesuai UU NO 8 Tahun 1999 KemenkumHam no AHU 0009632.AH.01.07 THN.2018, melalui sekretaris DPW Riau, Aliamran Piliang Menyampaikan sesuai apa yang disampaikan Anto serta bukti-bukti pengaduannya.

Pihak lembaga Meminta Camat  bukit raya bapak T.Ardi Dwisasti, Lurah tangkerang Labuai Syarifuddin, bersama pihak terkait lainya agar memberi sanksi hukum sesuai aturan bila itu benar adanya pada pelaku usaha yang membandel.

“Pihak lembaga kami yakin Pemerintah kota Pekanbaru akan Merespon dan menindak lanjuti pengaduhan Masyarakatnya sesuai PERDA No.1.2010 yang sudah jelas mengatur. Ada Undang- Undang nya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif, berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga :  Guru SD 28 Sumber Agung Siap Bawa Perubahan

Dan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2002 Tanda Daftar Gudang, DPMPTSP PERDA No.2 Tahun 2014 , dan Pengawasan Perisinan (TDG) Tanda Daftar Gudang Tahun 2018. dibawah pengawasan Dinas Desperindag, Satpol PP, Dishub, dan Dlh kota pekanbaru,” kata Ali.

Hingga berita ini dinaikkan pihak media mencoba mengklarifikasi kepada pemilik Toko Asia jaya steel yang disinyalir gudang bongkar muatnya tak berizin, melalui akun Wastshapp nya namun belum direspon.

(Aliap)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas
7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 04:43 WIB

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 

Senin, 21 Apr 2025 - 12:24 WIB

Daerah

RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B

Senin, 21 Apr 2025 - 11:39 WIB