TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 10 Tersangka, 2 Diantaranya Perempuan

Transatu.id PAMEKASAN – Dalam waktu 2 (dua) bulan (Januari–Februari 2023), Reserse Narkoba Polres Pamekasan Jawa Timur, berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 10 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023).

 

Pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari–23 Februari 2023, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka terdiri dari 2 tersangka perempuan dan 8 tersangka laki-laki.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Resmi Dijabat Oleh AKBP Satria Permana

 

Dari 10 tersangka tersebut 8 tersangka sebagai pengedar dan 2 tersangka lainnya sebagai pengguna, dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun, pendidikan SLTP 1 orang dan SMA 9 orang, pekerjaan swasta.

 

Baca Juga :  Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, shabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, mengatakan penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda diantaranya penangkapan dilakukan di Pemukiman Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang, Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan), Hotel dan Rumah Kost.

Baca Juga :  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Olahraga Senam SKJ 88 Bersama Forkopimda

 

Sementara Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA