Transatu.id-PAMEKASAN,| Ternyata, ada satu Anggota PPK yang merupakan pengurus partai politik yang jadi calon legislatif (caleg) pada April 2019 lalu. Hal ini terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi melantik 65 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pada 4 Januari 2023, lalu.
Diketahui mantan caleg tersebut berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur.
Saat ini yang bersangkutan menjadi panitia penyelenggara pemilu, yakni Anggota PPK di wilayah Kadur. Saat nyaleg, dirinya menempati nomor urut 7 di Partai Gerindra.
Tampaknya, dugaan oknum PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Itu terlihat dari perolehan suaranya, hanya dapat lima biji di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa mencapai 1.992 suara.
Berdasarkan peraturan, penyelenggara pemilu No 8 tahun 2022 tidak boleh dari pengurus partai politik untuk menjadi PPK hal ini untuk menjaga netralitas. Boleh jika sudah melampaui periode 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dengan bukti tertulis. Sedangkan Anggota PPK Kadur yang pernah nyaleg tersebut, belum sampai lima tahun. Meskipun dirinya menyertakan pengunduran diri tertulis, itu tetap tidak memenuhis syarat karena belum sampai lima tahun pengunduran diri. Posisinya sebagai caleg pada 2019, terbaca tidak sampai lima tahun dari pengunduran dirinya.
Saat dikonfirmasi,adanya dugaan tersebut. Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menyatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.
“Kata siapa, Itu hanya dugaan dan sudah clear. Badan Adhoc yg NIK nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya,”katanya saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Nya. Selasa(21/02/2023), pagi.
Menurutnya, badan Adhoc yang NIK-nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya.
“Bagi KPU yang penting tidak tercantum di Sipol dan sudah membuat pernyataan bukan anggota/pengurus parpol. Ya clear sudah,” tutupnya.