KPU Pamekasan Loloskan Caleg 2019 jadi PPK

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id-PAMEKASAN,| Ternyata, ada satu Anggota PPK yang merupakan pengurus partai politik yang jadi calon legislatif (caleg) pada April 2019 lalu. Hal ini terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi melantik 65 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pada 4 Januari 2023, lalu.

 

Diketahui mantan caleg tersebut berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur.

 

Saat ini yang bersangkutan menjadi panitia penyelenggara pemilu, yakni Anggota PPK di wilayah Kadur. Saat nyaleg, dirinya menempati nomor urut 7 di Partai Gerindra.

Baca Juga :  Dinilai Ancam Kamtibmas, LBH NU dan Muhammadiyah Minta Polres Pamekasan Lakukan Penertiban

 

Tampaknya, dugaan oknum PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Itu terlihat dari perolehan suaranya, hanya dapat lima biji di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa mencapai 1.992 suara.

 

Berdasarkan peraturan, penyelenggara pemilu No 8 tahun 2022 tidak boleh dari pengurus partai politik untuk menjadi PPK hal ini untuk menjaga netralitas. Boleh jika sudah melampaui periode 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dengan bukti tertulis. Sedangkan Anggota PPK Kadur yang pernah nyaleg tersebut, belum sampai lima tahun. Meskipun dirinya menyertakan pengunduran diri tertulis, itu tetap tidak memenuhis syarat karena belum sampai lima tahun pengunduran diri. Posisinya sebagai caleg pada 2019, terbaca tidak sampai lima tahun dari pengunduran dirinya.

Baca Juga :  Inilah Oknum Pejabat yang Dinilai Jadi Pengendali Permainan Mafia Dana Hibah

 

Saat dikonfirmasi,adanya dugaan tersebut. Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menyatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.

Baca Juga :  Plt Bupati Sumenep Musnakan BB Dari 37 Perkara Yang Sudah Inkracht Di Kantor Kejar

 

“Kata siapa, Itu hanya dugaan dan sudah clear. Badan Adhoc yg NIK nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya,”katanya saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Nya. Selasa(21/02/2023), pagi.

 

Menurutnya, badan Adhoc yang NIK-nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya.

 

“Bagi KPU yang penting tidak tercantum di Sipol dan sudah membuat pernyataan bukan anggota/pengurus parpol. Ya clear sudah,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai
Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan
Pasca Mencak DPRD di Gedung, Hingga Gubernur Jambi Kecewa, PT SGN Jawab Begini
Polres Ngawi Ungkap Kasus 7 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal  
Terima Aduan Masyarakat Yang Sudah Resah, Polsek Sungai Manau Tindak Pelaku PETI
Bermodus Badut Keliling, Pelaku Curanmor diamankan Polres Ngawi
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Ngawi Sterilisasi dan Lakukan Pengamanan Klenteng
Dua Pemuda Budak Sabu Diringkus Polres Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 05:23 WIB

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai

Senin, 10 Februari 2025 - 04:55 WIB

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:01 WIB

Pasca Mencak DPRD di Gedung, Hingga Gubernur Jambi Kecewa, PT SGN Jawab Begini

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:24 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus 7 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal  

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:23 WIB

Terima Aduan Masyarakat Yang Sudah Resah, Polsek Sungai Manau Tindak Pelaku PETI

Berita Terbaru

Puluhan motor balap liar diamankan di Mapolres Pamekasan.

Hukum dan Kriminal

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Senin, 10 Feb 2025 - 04:55 WIB

Pj Bupati Merangin senam bersama masyarakat Merangin

Advertorial

Pj Bupati dan Masyarakat Senam di Kawasan Jam Gento

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:32 WIB