Transatu.id-Pamekasan– Disinyalir telah terjadi jual beli paket proyek tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, jual beli proyek yang pekerjaannya selesai pada bulan November tahun 2022 lalu itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kabid inisial GD dan oknum Kasi inisial MM di DPKP Pamekasan.
Kemudian, proyek yang diketahui berlokasi di daerah Kelurahan Lawangan Daya tersebut oleh kedua oknum Dinas tersebut informasinya dijual seharga kurang lebih Rp. 25 juta. Dengan perincian: 20 juta diberikan kepada oknum Kadis dan 5 Juta untuk Calo.
Oleh karena itu menurut Moh. Zainal Arifin selaku Ketua GEMPUR mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh pihak DPKP Pamekasan itu jelas telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Sebab kami yakin dengan dijual belikannya proyek itu realisasinya tidak akan maksimal dan itu tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan negara,” kata Zainal (akrab dikenal) kepada Wartawan Media ini, Senin (13/02/2023).
Zainal meminta kepada Bupati Pamekasan agar oknum-oknum yang terlibat di Dinas Pertanian Pamekasan itu utamanya Kepala Dinas Pertanian Pamekasan segera dipecat atau dimutasi ke luar Madura.
“Kalau tidak, jangan salahkan kami sebagai masyarakat untuk bertindak. Karena oknum-oknum tersebut sudah tidak pantas menjadi bagian Pemerintahan Kabupaten Pamekasan,”pinta Zainal tegas.
Hingga berita ini dinaikkan belum dapat konfirmasi dari pihak terkait.