Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Mojokerto – Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.

Baca Juga :  Kades Daleman Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Resmi Dilaporkan, Terkait Dugaan Tipikor

“Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.

“Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

“Nanti akan kita buktikan disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Baca Juga :  Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

Baca Juga :  Gemaki Kepung KPK, Tuntut Wakil DPRD Jatim Segera Diperiksa

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).

(Diy)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah
Awal Tahun 2025, PA Sumenep Terima Pengajuan Cerai Sebanyak 669
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Panen Raya di Pangkur
Lestarikan Adat Istiadat, Warga Masyarakat Dusun Masekan Gelar Acara Nyadran Punden Eyang Kladrang
Waketum KNPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Bermasalah
Pekerjaan Kanopi Puskesmas Larangan Dinilai Asal-asalan, Dinkes Pamekasan Terkesan Main Aman
Warga RT 03 Dusun Masekan Paving dan Cor Jalan Gang , Dengan Anggaran Swadaya
Ciptakan Kerukunan dan Cinta Tanah Air di Madura, DPR RI Ansari Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:00 WIB

Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:50 WIB

Awal Tahun 2025, PA Sumenep Terima Pengajuan Cerai Sebanyak 669

Senin, 3 Maret 2025 - 04:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Panen Raya di Pangkur

Jumat, 28 Februari 2025 - 04:36 WIB

Lestarikan Adat Istiadat, Warga Masyarakat Dusun Masekan Gelar Acara Nyadran Punden Eyang Kladrang

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:20 WIB

Waketum KNPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Bermasalah

Berita Terbaru

Ilustrasi hasil produksi MinyaKita di Tlanakan.

Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 03:53 WIB

Kesehatan

Musyawarah Masyarakat Desa Pakamban Daya Dihadiri Camat Pragaan

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:43 WIB