TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon

Transatu, Mojokerto – Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.

“Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya.

Baca Juga :  Gemaki Kepung KPK, Tuntut Wakil DPRD Jatim Segera Diperiksa

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.

“Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

“Nanti akan kita buktikan disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Korupsi Kapal Ghoib Hadirkan 2 Saksi, Diantaranya Direktur PT WUS

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

Baca Juga :  Nalim Dapat Rekomendasi Perindo dan Golkar

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).

(Diy)

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA