Transatu-Surabaya, – Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat kecewa dan menyesalkan dengan kinerja BPOM Surabaya yang sampai detik ini belum berani mengambil langkah untuk memberikan sanksi tegas terhadap owner dan reseller produk kosmetik LC Beauty, Sabtu (7/1/2023).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat kecewa dengan ketidak profesionalan BPOM Surabaya dalam menindak tegas owner dan reseller produk kosmetik LC Beauty yang dimana sangat jelas tidak mempunyai ijin edar dan juga mengandung Mercure yang dimana sangat membahayakan penggunanya terutama para wanita, ucapnya.
Seperti yang di sampaikan oleh salah satu oknum pegawai BPOM Surabaya, yang dimana oknum tersebut bertugas sebagai tim penguji di BPOM Surabaya, menyampaikan bahwa produk kosmetik LC Beauty positif mengandung Mercure dan oknum pegawai tersebut juga menyampaikan bahwa produk kosmetik LC Beauty tidak mempunyai ijin edar.
Ditempat terpisah ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, juga menyampaikan bahwa peredaran kosmetik ilegal sangat membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan dan peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal yang dijual secara online masih sangat marak
“Saya minta Badan POM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya, dengan semakin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial,” ujar LaNyalla, Sabtu (7/1/2023).
Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Sebab, selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak.
“Saya sepakat, pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tukas dia.
Senator asal Jawa Timur itu juga meminta Badan POM dan instansi terkait untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM ini sangat berbahaya,” ucapnya.