Diduga Langgar Aturan, Mantan Aktivis Pamekasan Soal Perusahaan Rokok Yang Mensupport Event Olahraga Volly

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, Pamekasan – Banyaknya event olahraga yang sudah terselenggara di kabupaten Pamekasan membuat telen-telen olahraga kembali semangat. Namun, ada beberapa temuan di lapangan bahwa peraturan pemerintah kembali di langgar oleh salahsatu perusahaan rokok yang kemudian memberikan sponsor terhadap kegiatan olahraga voli di Bumi Gerbang Salam. Sabtu (24/9/2022)

Buktinya, terdapat beberapa banner seponsor ship yang bertuliskan Purchase Requisition (PR) Ayunda untuk mensupport kegiatan turnamen voli terpampang jelas di salahsatu lapangan.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan baha yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan menyuratkan sponsor rokok tidak boleh memasang logo dan menampilkan nama produk pada even yang disponsori.

Mantan aktivis yang berprofesi sebagai wartawan Afiv mengatakan bahwa hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan pemerintah yang kemudian untuk promosi produk tembakau dengan tujuan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.

“Seharusnya pihak penyelenggara kegiatan harus pahami peraturan pemerintah soal larangan sponsor rokok terhadap event olahraga, bukan malah menerima sponsor untuk event dengan lebel salahsatu perusahaan rokok,” katanya.

Baca Juga :  Dukung FAHAM di Pilkada Sumenep, Group Mama Muda Siap Sambut Fauzi - Imam 2 Periode 

Selanjutnya, Afiv mengatakan sponsor produk rokok segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau yang merupakan zat adiktif.

“Pemerintah daerah yang berwenang segera bersikap tegas dalam menerapkan peraturan pemerintah yang sudah tertuang dan diketahui bersama, dan segera lakukan penindakan atau sangsi sesuai pelanggaran bagi PR Ayunda yang sudah melanggar peraturan pemerintah,” ungkapnya kepada media

Sementara itu, pengaturan iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa Produk Tembakau telah dinyatakan sebagai Zat Adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

Baca Juga :  Kodim 0826 Pamekasan Ikuti kegiatan Isighasah Qubro dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Secara Virtual

“Oleh karenanya pemerintah daerah segera lakukan evaluasi bagi seluruh pengusaha rokok untuk tidak melanggar aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku,” papar Afiv.

Perlu diketahui bersama bahwa kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) dilansir dari situs resminya Zainuddin Amali mendukung penuh kementrian kesehatan tentang larangan sponsor industri rokok.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*
Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa
Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi
AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II
Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir
Bantuan KASAD Terhadap Anak Stunting Di Salurkan Kodim 0826 Pamekasan
AMI Mendesak Presiden RI dan Kemenkumham RI Menurunkan Tim Khusus Ke Lapas dan Rutan Yang Ada Di Jatim
Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:27 WIB

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*

Jumat, 10 Maret 2023 - 02:52 WIB

Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:44 WIB

Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:36 WIB

AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:42 WIB

Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir

Berita Terbaru

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beri keterangan soal penembakan menewaskan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kan

Hukum dan Kriminal

Kapolda Lampung Tantang Penyebar Isu Setoran Tunjukkan Bukti Bukan Asumsi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 07:56 WIB

Pelantikan Pengurus Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) Wilayah Jawa Timur Masa Bakti 2025-2027 secara daring.

Pendidikan

Pengurus I-MES Jawa Timur Masa Bakti 2025-2027 Resmi Dilatik

Sabtu, 22 Mar 2025 - 05:58 WIB